Dadang H Syamsu : Temukan Dokumen Kependudukan Palsu, Disdukcapil Harus Cepat Merespon Agar Cepat Terungkap

    SAMPIT – Masih ada ditemukan KTP, KK maupun Akta Kelahiran palsu, menandakan bahwa aksi para pelaku pemalsu dokumen kependudukan tersebut masih leluasa berkeliaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

    Permasalahan itu kini juga menjadi perhatian DPRD Kotim, yang meminta Dinas Instansi bersangkutan maupun institusi hukum, bisa mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu dokumen tersebut.

    “Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap adminduk, ini harus diungkap dan ditelusuri dengan melaporkannya ke Kepolisian,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, jumat (16/12).

    Komisi III yang juga membidangi kependudukan, tentunya menginginkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, bisa merespon dengan cepat jika menemukan maupun ada pengaduan masyarakat yang menjadi korban pemalsu dokumen kependudukan tersebut.

    “Kita minta, kepada Disdukcapil jika menemukan Adminduk palsu, atau menerima kaduan masyarakat agar cepat merespon dengan melapor ke pihak Kepolisian, agar masalah ini bisa cepat terungkap,” katanya.

    Dadang menambahkan, sesuai dengan pasal 93 undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan data/dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, Dipidana Penjara paing lama 6 tahun dan denda 50 juta rupih.

    “Dalam undang-undang sudah jelas ada pidananya. Kami dari DPRD sangat mendorong pada pemerintah, khususnya Disdukcapil, agar lebih gesit merespon temuan KTP, KK maupun Akta palsu, sehingga tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat Kotim,” tandasnya. (ilm/beritasampit.com)