Nah…RDP DPRD Tidak Merubah Angka Pesangon Buruh

    PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kotim bersama rombongan dari Kotim yang bertandang ke DPRD Kalteng tidak merubah kesepakatan bersama antara buruh yang melakukan aksi mogok makan dengan perusahaan Makin Group.

    Hal ini diketahui sore usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim dan DPRD Kalteng bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng beserta perwakilan virus dan SBSI, Rabu 8 Februari 2017 sore.

    Secara eksplisit ketua DPRD Kotim ketika dikonfirmasi tentang tujuan kedatangannya ke provinsi mengatakan ” Kami kesini untuk melakukan konsultasi dan mengetahui perkembangan persoalan buruh dari Kotim” demikian disampaikan Jhon Krisli, Ketua DPRD Kotim.

    “Dalam pertemuan tadi sudah dijelaskan oleh kepala Disnakertrans provinsi bahwa telah terjadi kesepakatan bersama”

    Terkait langkah yang akan diambil kedepan ketua DPRD Kotim tersebut menyebut akan memantau perkembangan dan realisasi dari kesepakatan.

    Sebelumnya diketaui terjadi sengketa antara PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) & PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) Makin Group, dengan para pekerjanya. Karena tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten, buruh melakukan aksi mogok makan di Bundaran Besar Palangka Raya. Selanjutnya setelah satu minggu aksi Pemerintah Provinsi melakukan mediasi lanjutan yang cukup alot hingga menyepakati pembayaran pesangon pada angka 70% dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156.

    (Rr/Beritasampit)