​Pembunuh Sadis Desa Tumbang Boloi Bakal Dituntut 15 Tahun Penjara

    SAMPIT – Kronologis kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Banjir terhadap istrinya sendiri bernama Pitae di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (12/4/2017), diketahui berawal dari cekcok antara korban dan dan pelaku.

    Kepala satuan reserse Kriminal Polres Kotim AKP Erwin TH. Situmorang mengatakan tersangka sudah di tahan dan sementara berada ditahanan Polres Kotim guna menunggu pelimpahan kasusnya.

    “Tersangak Banjir sudah kami tahan diruangan tahanan Polres Jotim. Tersangka dikenakan pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto pasal 338 KUHP tetantang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Erwin TH Sitomorang saat di temui beritasampit.co.id di ruagannya (17/4/2017)

    Pengakuan dari tersangka Banjir saat diamankan di Polres Kotim terjadi cekcok antara Banjir dan Pitae yang didasari karena Pitae ingin pergi dari rumahnya berdua.

    “Intinya cekcok rumah tangga, istrinya mau pergi dari rumah, dan ditahan oleh pelaku. Namun saat itu korban tidak mengubris larangan pelaku. Lalu pelaku gak tahan lagi karena istrinya memaksa mau keluar dari rumah itu. Akhirnya dibacok lah oleh pelaku dengan memakai parang saat istrinya mau pergi dan tidak ada permasalahan yang lain. Pembunuhan itu murni karena permasalahan rumah tangga,” tutup Kasat Reskrim.

    (im/beritasampit.co.id)