​Dana CSR Tertutup, HMI Cabang Sampit Siap Kawal Bantuan Perusahaan

    SAMPIT – Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) banyak tak tepat sasaran dan ada sektor-sektor yang tak tersentuh.

    Padahal sudah ada pertaruran yang tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sampit, Riki Adi Setiawan mengatakan realisasi CSR di Kabupaten Kotawaringin Timur terbilang tertutup dan tidak ada transparansi mengenai CSR ini.

    “Saya sudah sering mendengar CSR ini. Namun berapa jumlah CSR yang dibayarkan perusahaan pertahunnya belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi,” ujar Riki, Rabu,(19/4/2017).

    Ditambah Riki, karena CSR ini adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

    “Sekarang menjadi pertanyaan Dana CSR ini digunakan untuk membangun sektor apa lagi. Sedangkan desa sekarang sudah mandiri dengan adanya ADD Rp1 miliar pertahun. Sudah saatnya dana CSR dibuka dan HMI akan kawal terus dana CSR ini dan akan selalu melakukan konsolidasi hingga ke PB HMI,” tegas Riki

    (bnr/beritasampit.co.id)