​Ditangan Pasutri ini, Polisi Mengamankan Uang Tunai Rp 40 juta dan 12.387 Butir Zenith

    SAMPIT – Pasangan suami Istri (Pasutri) M Yunus bin Halimansyah (22), dan Endang Puspita Sari (27), warga Jalan jendral Sudirman Km 84 Rt 10, Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil di ringkus jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi (Kobes) di bantu Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.

    AKBP Johanses Pangihutan Siboro, SH. SIK saat ekspos pasutri mengatakan penangkapan itu adalah kerja keras jajaran polres kotim, Satres Narkoba dan Polsek (Kobes).

    “Pasutri ini berhasil kami amankan terkait dengan adanya laporan beberapa warga yang resah dengan apa yang di lakukan oleh kedua pasutri itu, yaitu mengedarkan Charnopen (Zenith) dengan tanpa izin dari dinas kesehatan atau pihak terkait,” ujarnya.

    Bedasarakan laporan warga yang resah dengan pasutri itu, akhirnya Polsek Kobes bersama Satres Narkoba Polres Kotim menindaklanjuti ketempat kejadian perkara (TKP) jalan Jendral Sudirman KM 84 Desa Sebabi, Rt 10 Kecamatan Telawang, Kotim pada Hari Senin (17/4/2017) pukul 21.30 WIB.

    “Dalam Pengerebekan itu di temukan oleh anggota Polsek Kobes dan Satres Narkoba Charnopen (Zenith) sebanyak 12,387 butir dan uang tunai Rp 40.759.00, terhadap penyalahgunaan narkoba dan dan peredaran zenith dalam undang-undang kesehatan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 196 UU RI No 36 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,”terang Siboro

    Dalam pengerbekan itu barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 buah tas koper merk polo, 1 buah kotak VCD merk GMC, 1 buah baskom warna hijau, 1 buah panic aluminium, 1 buah baskom warna merah kaleng roti Coconut, 1 keranjang warna orangre, 1 buah kotak lampu merk emergency,dan 1 toples ukuran sedang.

    (im/beritasampit.co.id)