​Kasatpol PP Beberkan 13 Titik Galian C yang Sudah di Data…Apakah Mengantongi Izin ?

    SAMPIT – Demi menertibkan izin galian C supaya sesuai prosedur perundang-undangan. Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pendataan keberbagai titik wilayah barat arah jalan Jendral Sudirman, Sampit-Pangkalan Bun.

    Pada, Rabu 19 April 2017, operasi pendataan yang di akomodir Satuan Polisi Pamong Praja beserta instansi terkait, sudah mendata 13 titik galian di bagian barat tersebut. Seperti yang dijelaskan Kasatpol PP, Rihel mengatakan bahwa mereka sudah mendata 13 titik galian.

    “Kita tadi bersama instansi terkait, sudah mendata 13 titik galian arah Jl. Jendral Sudirman. Di bawah KM 20 ada 10 titik yang masuk kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujar Rihel. Sedangkan, lanjut Rihel, 3 titik lainnya berada di Km 70 yang masuk Kecamatan Telawang.

    Di terangkan Rihel bahwa dari seluruh yang mereka data tidak ada satupun galian C yang mengantongi izin sehingga tindak lanjutnya akan dilaporkan kepihak Provinsi dengan mengharuskan sang pemilik lahan dan pemilik usaha untuk mengurus izin galiannya.

    “Dari semua yang kita data, tidak ada satu pun yang mengantongi izin, jadi semuanya akan jadi bahan laporan kita nanti ke pihak provinsi bagaimana supaya sang pemilik lahan dan pemilik usaha dapat mengurus legalitasnya dalam artian izin galian C,” kata dia.

    (fzl/beritasampit.co.i)