​Legislator Tegaskan Setiap Perusahaan Harus Taati Perda Tenaga Kerja Lokal

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu, meminta perusahaan besar di Kotim dapat mentaati peraturan daerah (Perda) dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal.

    Sebab, banyaknya keluhan masyarakat lokal yang merasa kurang diberdayakan dan sulit dalam mencari pekerjaan diwilayah mereka sendiri.

    Pada saat melakukan monitorin di salah satu pelabuhan perusahaan PT. Sukajadi Sawit Mekar (PT.SSM) yang beradai di Bagendang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada Rabu, 19 April 2017, Dadang sapaannya, meminta pihak perusahaan agar mentaati dan menjalankan perda No. 3 tahun 2016 tentan tenaga kerja lokal.

    “Saya harapka disini PT. SSM dapat menjalankan peraturan terkait tenaga kerja local, yaitu Perda No. 3 tahun 2016,” ujar Dadang sambil disimak oleh beberapa pihak perusahaan.

    “Dari perda tersebut mengharuskan perusahaan dapat merekrut tenaga kerja local minimal 50 persen dari tenaga kerja yang ada, dalam jangka 10 tahun. Dan diwajibkan memberikan pelatihan ketenaga kerjaan yang berbasis kerakter,” jelasnya.

    Setelah mendengar penjelasan Dadng terkait perda tenaga kerja local, PT. SSM ternyata sudah memenuhi peraturan tersebut.

    Sebab, sudah mempekerjakan 75 persen tenaga kerja local di Kotim sampai pada saat ini, hal tersebut membuat Dadng memberikan apresiasi dan supaya menjadi contoh buat perusaan lainnya.

    “Sungguh luar biasa PT.SSM, sudah sesuai prosedur akan tetapi perlu perhatian terkait pelatihannya, itu bisa di adakan oleh pihak pemberi kerja dalam artian perusaan bersangkutan ataupun dari pemerintah daerah, sesuai tekhnisnya, sehingga PT. SSM bisa jadi percontohan perusahaan besar lainnya di Kotim ini,” pungkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)