​Polres Kotim Limpahkan Kasus Kepemilikan Sabu ke Kejaksaan

    SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran Pasal 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tersanka Syaiful alias Pi’i, Rabu (19/4/2017).

    Tersangka ditangkap saat petugas kepolisian satuan reserse narkoba (satreskoba) melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kotim, pada Selasa (31/1/2017) lalu, dirumah istri keduanya yang berada di perumahan tidar blok E Rt 16 Rw 03 Jalur VI nomor 207, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

    Dalam berita acara penahanan tersangka dikatakan Saat itu Pi’i istirahat tidur siang lantaran kecapean baru datang dari Pangkalanbun dan petugas kepolisian langsung menangkap tersangka dan melakuan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan beberapa orang saksi.

    Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari seorang pengedar yang bernama Adi seharga Rp500, Tersangka sudah 2 bulan lebih berlangganan dengan pria yang dikatakannya tinggal di belakang Eks Golden Mentaya.

    “Sudah 7 bulan lebih mengonsumsi sabu-sabu ini, saya kenal Adi dari teman saya. Saya hanya memakai saat sedang kecapean, tidak untuk dijual,” ucap Pi’i saat dibincangi.

    Dalam pengerbekan saat itu ditemukan 1 buah plastik kecil berisi sabu seberat 34 miligram yang disembunyikan dibawah karpet diruang tamu.

    (im/beritasampit.co.id)