​Pemkab Kotim Bahas Prosedur Lahan Galian C

    SAMPIT – Setelah mendata 13 lokasi oleh Satpol PP dan intansi terkait beberapa hari yang lalu, hasil tersebut di evalusi dan di rapatkan hingga menyesuaikan aturan terkait izin lahan galian.

    Rapat yang dipimpin Halikin Noor selaku Assistent II Setda Kotim, dengan dihadiri anggota komisi II DPRD, Instansi terkait dan semua pengusaha tambang galian C.

    Pada saat rapat tersebut, membahas ke 13 titik yang sudah didata, melihat dan menelaah lahan siapa dan yang mana memasuki kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang bisa digunakan dan diurus ijinnya sebagai tempat tambang galian C.

    Seperti yang diterangkan Halikin bahwa lahan yang digarap adalah yang masuk kawasan APL dan jika ada yang masuk selain area APL maka dia sarankan mencari lahan baru.

    “Semua yang bisa di digarap terkait lahan galian C harus yang berada di kawasan APL, akan tetapi jika ada yang kena area hutan produksi (HP) maka saya sarankan cari area lain, karena masih banyak area APL saya liat,” singkat Halikin.

    (fzl/beritasampit.co.id)