Polda Kalteng Musnahkan 185 gr Sabu dan 77 Pil Ekstasi

    PALANGKARAYA – Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Jum’at 21/4/2017.

    Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng , Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan tentunya Direktur Norkoba Polda Kalteng sendiri yaitu Kombes Pol, Agung Prasetyoko.

    Barang bukti yang di musnahkan yakni 185 gram Sabu dan 77 pil ekstasi. 

    Barang haram tersebut berhasil dikumpulkan dari 4 Orang tersangka bandar narkoba yang berhasil diringkus sebelumnya. 

    Keempat orang tersebut yaitu RH (44), EP (41), AS (45) dan RP (42) semua tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Kota Waringin Barat (KOBAR).

    “Hampir setiap bulan kita lakukan Pemusnahan semacam ini, tapi masih saja ada kasus-kasus yang ditemukan. Ini menandakan bahwa apabila pengedarnya ada berarti pemakainya juga banyak.” Ungkap Kepala BNNP Kombes Pol. Triwarno Atmojo pada sambutannya di kesempatan itu.

    Pada kesempatan itu pula Kepala BNNP Kalteng berharap kepada seluruh media massa yang hadir agar dapat meneruskan kepada masyarakat agar tau seperti apa bahaya narkoba ini sehingga bisa menggurangi pengguna narkoba.

    (Dvd)