Waspada, Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ancam Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Dari empat orang tersangka kasus Narkoba yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, rupanya terdapat satu orang pengedar narkoba lintas provinsi. 

    Sebelumnya pada 20 maret 2017 tersangka yang berinisial RP (42) berhasil diringkus di belakang bengkel Yan Service Rt.01 Rw.IV Kelurahan Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.

    Tersangka RP (42) memang berasal dari Kalteng tepatnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun, menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Pontianak dan rencananya akan diedarkan di Palangkaraya.

    Barang bukti sabu seberat 101.8 gram serta 4 paket kristal sabu kecil dengan berat 1.20 gram berhasil dirampas dari tangan tersangka.

    “Tersangka yakni Sdr. RP mengaku mendapatkan barang haram itu dari Saudara JD yang merupakan jaringan Pontianak Kalimantan Barat, dan akan diedarkan di Palangka Raya” ungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Agung Prasetyoko. (21/6)

    (Dvd)