​Kok Bisa, Hasil RDP Tempat Penjualan Miras Ditutup, Tapi Malah Tetap Buka

    KUALA KAPUAS – Penutupan toko dan tempat penjualan miras selama bulan puasa yang telah disepakati oleh DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama HMI Cabang Kuala Kapuas dan Dinas terkait ternyata jauh dari harapan.

    Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Mirza, Ketua Umum HMI Cabang Kuala Kapuas, “Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tidak dilaksanakan dan hanya omong kosong doang,” ucapnya.

    Selain itu, Mirza juga menyampaikan, “Sudah kami lakukan pemantauan penjualan miras di Kuala Kapuas selama bulan Ramadhan, ternyata sampai pertengahan bulan Ramadhan masih buka,” ungkap Mirza, Selasa (13/6/2017).

    Padahal berdasarkan hasil RDP pada bulan Ramadan penjualan miras ditutup. “Tapi kenyataannya hanya omong kosong doang,” terang Mirza.

    Mirza juga menegaskan bahwa dengan adanya kios yg masih buka pada bulan puasa membuktikan bahwa Pemerintah Daerah melalui pihak terkait tidak serius dalam melalukan pengawasan dan perederan miras yg mana dalam Perda no 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

    Mirza yang sebenarnya juga mewakili perasaan sebagian masyarakat Kapuas yang geram akan hal ini pun menambahkan bahwa perizinan tempat minuman beralkohol sudah tidak sesuai dengan Permendagri tahun 2014 dan 2015 dan Perpres no 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. “Yang sudah jelas melarang untuk berjualan miras dekat dengan lembaga pendidikan tempat ibadah dan pemukiman warga,” jelasnya.

    Apalagi kios miras tersebut buka dibulan ramadhan sehingga terkesan tidak adanya toleransi beragama bagi umat islam, demi terciptanya kondusifitas dibulan puasa ini. “Kita sekali lagi menegaskan, Pemerintah agar serius dalam menanggapi hal ini, jangan sampai kami bersama masyarakat yang menutup toko miras tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu, Hanif Syazali, selaku bagian dari masyarakat Kabupaten Kapuas menyayangkan dibulan suci Ramadhan toko miras masih dibuka. “Padahal seharusnya ditutup, apalagi dibulan Ramadhan,” katanya.

    Mengkonfirmasi reaksi HMI Cabang Kuala Kapuas, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin melalui seluler kepada beritasampit.co.id mengatakan pihaknya sudah sampaikan kepada pihak Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas untuk menutup toko miras selama bulan Ramadhan, akan tetapi tidak dilaksanakan.

    “Kita sudah sampaikan, dan sampai sekarang tidak ada implementasinya,” kata Politikus Partai Hanura itu. Ditempat yang berbeda, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Septedy melalui telepon selulernya menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kabupaten Kapuas setelah RDP tersebut.

    “Memang sudah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kapuas akan tetapi sampai saat ini kami menunggu surat terkait penutupan penjualan miras tersebut,” pungkas Septedy.

    (bud/beritasampit.co.id)