​Otong di Vonis 4 Tahun, Namun Karena Membela Diri Hakim Membebaskan Terdakwa

    SAMPIT- Fahriansyah alias Otong (22) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Muslim Setiawan, SH atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap rekannya sendiri Amrullah (31).

    Atas vonis bebas dari hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara itu  jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan kasasi yang akan di lanjutkan pada pekan depan.

    “Saudara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, namun karena dalam hal membela dari kami membebaskan saudara, bagaimana terima, atau akan melakukan kasasi,” tanya hakim kepada Otong.

    Terpisah kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika keduanya saling cekcok. Amrullah (korban) dengan Otong (terdakwa),  keduanya saling pukul hanya karena rebutan terminal listrik hingga terjadi adu kuat menggunakan tangan kosong.

    Meskipun sempat dilerai oleh Rosmadi (saksi), dalam kasus yang terjadi pada Rabu (11/1/2017) di Perumahan Karyawan Divisi III Pundu Nabatindo Estate (PNBE) Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu Otong lari keluar menuju depan rumah, lalu kemudian korban datang membawa parang dan langsung membacok korban hingga mengenai leher kanan dan tangan kiri terdakwa.

    Terdakwa pun mencoba lari menghindar, namun korhan terus mengejarnya sampai terdakwa terdesak dan terjadi perlawanan. Kemudian terdakwa melihat ada pisau dapur dan mengambilnya lalu menyerang korban. Terdakwa kemudian mengayunkan pisau dapur itu dan mengenai tepat di bagian perut.

    Tusukan demi tusukan beruntun itupun tidak hanya mengenai perut korban, tetapi juga mengenai punggung hingga dada korban. Pasca kejadian itu korbanpun tidak berdaya,dengan tutuh penuh luka dan l mandi darah tubuhnya dibawa ke klinik perusahaan setempat. Namun sayang nyawa korban tak dapat tertolong lagi,dia dinyatakan meninggal dunia setelah di visum di RSUD Murjani beberapa waktu lalu.

    Terpisah Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu tanda usainya sidang. Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan permintaan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Utomo.SH.

    (im/beritasampit.co.id)