​Bantu Adik Jual Ikan, Aliansyah Ternyata Nyambi Jual Sabu 

    SAMPIT – Aliansyah alias Ali Sandur (50) Warga Jalan Langsat 3 No 04 Rt 16 Rw 4 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus oleh kepolisian sektor (Polsek) Ketapang pada Hari Kamis (27/3/2017) lantaran terbukti memiliki barang haram narkotik jenis sabu.

    Kini berkas perkara tahap II Ali Sandur yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di pusat perbelanjaan mentaya (PPM) tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk segera diproses di dalam persidangan.

    “Dua minggu setelah pelimpahan ini tersangka akan segera menjalani proses persidangan. Tersangka di kenakan sanksi dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Bayu, SH, Rabu (19/7/2017).

    Ali Sundar mengaku bahwa barang haram narkotik Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,13 Gram tersebut ia dapatkan dari pemasok dalam Kota Sampit bukan dari luar kota. “Kalau ada yang membeli bisa langsung datang kerumah, kadang melalui HP, barang dari dalam Kota Sampit saja kok bukan dari luar kota,” gumam Ali Sundar saat di ruang tahap II Kejaksaan.

    (im/beritasampit.co.id)