​Masyarakat Lamandau Harus Mencium Bau Limbah Lagi Selama 6 Bulan Lagi !

    NANGA BULIK – Setelah beberapa saat masyarakat menunggu kedatangan bupati Lamandau dari Surabaya, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait bau limbah dari dua perusahaan yang berada di desa Kujan kecamatan Bulik kabupaten Lamandau yaitu dari PT. KSO dan PT. SAL. Akhirnya, Bupati Lamandau Ir. Marukan yang ditunggu-tunggu pun datang.

    Sebelumnya, ribuan masyarakat melalui aksi damai yang dipimpin oleh Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Desa Kujan, kecamatan Bulik. Dan masyarakat juga sudah menyampaikan orasinya, namun pada saat penyampaian orasi tersebut hanya disambut oleh anggota DPRD Lamandau, karena kebetulan pada saat itu bupati Lamandau sedang di perjalanan menuju Kota Nanga Bulik, Lamandau.

    Maka dari itu, ketua DPRD Lamandau, H. Tommi H. Ibrahim menyampaikan sebaiknya dilakukan dengan cara satu meja. Namun masyarakat menunda itu dan akan dilakukan musyawarah satu meja ketika bupati Lamandau Ir. Marukan datang.

    Kurang lebih satu jam menunggu, bupati Lamandau, Ir. Marukan akhirnya yang ditunggu-tunggu pun datang. Dilakukanlah musyawarah dalam satu meja antara pemerintah daerah, DPRD Lamandau dan juga masyarakat di aula kantor DPRD Lamandau.

    Dalam musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh bupati Lamandau, Ir. Marukan. Pada kesempatan itu, masyarakat pun menyampaikan beberapa tuntutannya lagi yaitu diantaranya masyarakat ingin tahu hasil dari sidak yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD Lamandau kepada perusahaan, kemudian masyarakat juga meminta pemerintah harus bertindak tegas pada perusahaan. Kemudian masyarakat juga meminta kepada perusahaan agar pihak perusahaan bisa menghilangkan total bau limbah tersebut.

    Ir. Marukan menyampaikan, dari hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya ia menemukan beberapa jangkos yang menumpuk bahkan ada beberapa jangkos yang dibuang kekolam, hal itu yang menjadi bau yang menyengat. Oleh karena itu, bupati Lamandau memberikan solusi yaitu berupa penanaman pohon disekitar kolam, kemudian kalau bisa diberi kapur.

    “Dalam perkembangannya saat ini, jangkos tersebut sudah diangkut dan perusahaan akan memberikan insentif kepada masyarakat yang mengambil jangkos tersebut untuk pupuk. Hal itu susah dilakukan, ” ungkapnya. Lanjut dikatakannya, karena sampai dengan ini, bahwa faktanya masih menyebar bau limbah,  maka diharapkan kepada pihak perusahaan agar lebih serius lagi dalam menangani bau limbah ini.

    Setelah beberapa lama terjadi perdebatan yang memakan waktu kurang lebih 5 jam untuk membahas permasalahan bau limbah, akhirnya pemerintah daerah, pihak perusahaan dan masyarakat menyepakati dan menyetujui beberapa points atas penyelesaian Persoalan Bau Limbah yang berasal Kelapa Sawit (PKS) PT. SAL dan PT. Kso, yaitu sebagai berikut

    1. Pihak Perusahaan (PT. SAL dan PT. Kso) siap menyelesaikan masalah bau limbah ini dalam waktu 6 (enam) bulan.

    2. Apabila dalam jangka 6 (enam) bulan ternyata penanggulangan limbah tersebut tidak selesai, maka pihak perusahaan (PT. SAL dan PT. KSO) siap untuk menghontikan operasional sampal dengan Pihak Porusahaan (PT. Kso dan PT. SAL) mampu mengatasi masalah bau limbah ini dongan catatan gaji karyawan totap dibayarkan selama 3 (tiga) bulan torhitung sojak ponghontian produksi PKS.

    3. Pihak Perusahaan menyiapkan detail rencana kerja yang akan diekspose dihadapan Pemerintah Kabupaton Lamandau dan Forum Masyarakat Pedull Lingkungan.

    4. Dalam rangka mengetahui perkembangan komajuan kesepakatan tersebut, Pemerintah Daorah akan membentuk Tim Evaluasi yang akan bekerja memantau kegiatan penanggulangan dampak limbah CPO torsebut.

    5. Warga masyarakat yang dalam hal inl diwakin oleh Forum Masyarakat Poduli Lingkungan monorima pernyataan kosanggupan Pihak Perusahaan (PT. SAL dan PT. KSO) sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dongan poin 4 diatas.

    (cip/beritasampit.co.id)