​Wajah Ganteng Kerja Serabutan “Nyambi” Jual Sabu

    PANGKALAN BUN – Erwin Setiabudi warga jalan Abdul Hamid RT.16 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, yang menurut sejumlah tetangganya berwajah ganteng, kerja serabutan, ternyata diam-diam ‘nyambi’ jual sabu.

    Hal tersebut terungkap,saat sejumlah Anggota Buser Sat Narkoba Polres Kobar, dan anggota Reskrim Polsek Kumai dan CRT (Crisis Respon Team) yang dibentuk Kapolda Kalteng, menggerebeg kemudian melakukan penyelidikan serta penggeledahan dirumah Erwin, Senin sore (7/8/2017).

    Ditempat kejadian, Polisi berhasil menemukan barang bukti,narkoba jenis sabu 16 paket berat 3,79 gram, uang tunai Rp 930 ribu, serta sebuah HP merek Xiaomi. Menurut Kapolres Kobar AKBP.Pria Premos.SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Kariatmono, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, berhasilnya Erwin ditangkap, berkat bantuan dari masyarakat.

    “Setelah masyarakat melaporkan,kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggerebegan,setelah tersangka ditangkap dan barang bukti dikumpulkan dari TKP,langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Kobar,” kata Kariatmono.

    Menurut keterangan tersangka, lanjut Kariatmono, bahwa tersangka bekerja serabutan. Dan sabu dibelinya dari seseorang,berinisial YD dengan harga Rp 1 juta/gram.

    Kemudian sabu 1 gram, dipisah-pisah menjadi 12 sampai dengan 14 paket, dijual perpaket Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,-. Sesuai dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU.RI no 35 th 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.

    (man/beritasampit.co.id)