​Ternyata Muhammad Ryan Alias Dika Seorang Residivis 

    SAMPIT – Tertangkapnya Muhammad Ryan alias Dika (23) oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polisi Resor Kotawaringin (Timur), Kamis (10/8/2017) di jalan Rahadi Usman (Pasar Blauran) pukul 18.30 WIB, yang merupakan residivis dengan kasus pencurian ditiga lokasi berbeda.

    “Muhammad Ryan alias Dika yang di tangkap oleh Tim Resmob, Kamis lalu merupakan residivis kasus pemcurian di tiga lokasi berbeda-beda. Dia pernah melakukan pencurian di Banjarmasin, dan Sampit,” ucap Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri, Jumat (11/8/2017).

    Saat di introgasi oleh tim Resmob yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPTU Marten J.M. tersangka Dika mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KH 6171 LM telah di jual di Desa Pelantaran, dan Handphone merk Oppo dengan type R1001 warna hitam telah di jual kepada supir.

    Saat dibawa untuk menunjukan lokasi tempat dimana tersangka menjual motor di Desa Pelantaran tersebut, Dika mencoba melakulan perlawanan kepada anggota dan berusaha kabur dengan tindakan yang terukur serta tegas anggota unit Resmob melumpuhkan kaki tersangka dengan tembakan, dan mengenai pada bagian kaki sebelah kanan.

    “Setelah di amankan dengan menggunakan timas panas, anggota unit Resmob membawa Dika ke rumah sakit Dr Murjani untuk mendapatkan perawatan pada kaki kanan akibat luka tembak. Setelah itu Dika beserta barang bukti di serahkan kepada pihak penyidik Polres Kotim, untuk dilakukan sidik lebih lanjut,” kata Samsul.

    Dari catatan kejahatan Dika, sebelumnya telah menjadi residivis dengan kasus pencurian di Banjarmasin dengan vonis 8 bulan pada blok anak dan pada tahun 2013 telah masuk kembali dengan kasus yang sama yaitu melakukan pencurian laptop di jalan Desmon Ali, Kecamtan Baamang, Kotim dengan vonis selama 4 tahun.

    (im/beritasampit.co.id)