​Luar Biasa Kurun Waktu 12 Jam, Polres Kotim Bekuk 4 Bandar Sabu di Sampit

    SAMPIT – Empat bandar sabu diamankan Polisi selama kurun waktu 12 jam. Hal itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat expose tangkapan sabu diruang Peres Polres Kotim, Minggu (13/8/2017) pagi.

    Tangkapan 4 bandar sabu ini berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan tim Sat Reskoba Polres Kotim dan Polsek Ketapang Sampit. Pelaku yang diringkus adalah bernama Darman alias Dawak (37) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 243,37 gram sabu.

    Selain itu, polisi juga meringkus tersangka pengedar sabu lainnya dari sejumlah lokasi berbeda. Yaitu Murjani bin Asmuri dengan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,53gram dan uang tunai Rp50.000. Kemudian tersangka Ahmad, dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil sabudengan berat kotor 0,15 gram dan uang tunai sebesar Rp2.300.000serta 1 ponsel nokia.

    Terakhir tersangka Ahmad Sya’bani alias Incung dengan barang bukti yang disita petugas yaitu 9 paket sabu dengan berat kotor 46 gram, uang tunai sebesar Rp 21.000.000, 1 ponsel Nokia warna putih, 4 pak plastik clip kosong warna bening, satu buah timbangan digital bertuliskan digital scale, 1 lembar baju daster warna ungu, 1 lembar kaki warna putih. Dan 1 lembar kaos kaki warna abu-abu hitam.

    (im/jmy/beritasampit.co.id)