​Lagi, Ratu Zenith Diamankan Polres Kotim

    SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan salah satu pengedar “Pil Zombie” alias Zebith di jalan Iskandar No. 58 Rt 010 Rw 02 Kelurahan, MB Hilir Kecamatan MB Ketapang pada hari Kamis (17/8/2017).

    Evi Ningsih alias Evi (28) warga Jalan Iskandar No 58 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, diamankan oleh satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) dengan barang bukti  (BB) 600.000 butir Zenith (Charnophen).

    “Selain mengamankan 600.000 butir zenith. Kami juga mengamankan BB 3 tiga Buah Dus berwarna Coklat, tiga lembar Karung berwarna putih bertuliskan Sabran, satu Iembar nota tanda terima barang, beserta satu buah Handphone Samsung J2 Frame berwarna gold,” kata Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Jumat (18/8/2017).

    Atas perbuatannya tersebut Evi Ningsih di jerat dengan pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) Ke1 KUHPidana, dan atau Pasal 196 Undang-undang Rt No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke1 KUHPidana.

    (im/beritasampit.co.id)