​Berani Jual Arak Lagi, Sikat Komandan !!!

    SAMPIT – Bandar minuman jenis arak tradisional, digrebek Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, minggu lalu. Polisi membongkar tempat pembuatan arak atau minuman keras tradisional yang selama ini meresahkan masyarakat yang dijual di Kotim hingga Kabupate Katingan.

    Pemilik tempat pembuatan arak bernama Hendra tak bisa berkutik saat polisi menemukan 648 botol minuman arak siap edar di pabrik minuman kerasnya Jalan Tjilik Riwut Km 35, Desa Pundu.

    “Kami mendapat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan bahwa ada peredaran minuman keras. Saat penggerebekan, kami mengamankan 27 dus berisi 648 botol arak yang dimasukkan dalam botol bekas kemasan air mineral,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Rachmat di Pundu, (18/8/2017).

    Sementara untuk harga kemasan setiap botol arak dijual antara Rp10.000 sampai Rp15.000. Dari harga yang masih terbilang sangat terjangkau ini kata Rachmat, memicu banyaknya remaja yang tertarik membeli dan mengonsumsi arak berbahaya tersebut. Padahal, tanpa takaran alkohol yang yang terukur. Hal ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “Pembuat arak ini akan dijerat dengan tindak pidana ringan,” jelas Rachmat. Tentunya pihak Polsek Cempaga Hulu sendiri akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras diwilayahnya. Dengan begitu angka kriminalitas akan dapat terus ditekan.

    (raf/beritasampit.co.id)