​Kapolda Kalteng: “Ini Merupakan Tindak Pidana Murni, Tidak Ada Kelompok Tertentu Karena Perorangan”

    PALANGKA RAYA – Tujuh orang telah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah, serta Polres Palangka Raya, dirumah milik Yansen Binti di Jalan Diponogoro, Palangka Raya, Senin (21/8/2017) kemarin sudah di tetapkan menjadi tersangka.

    Empat orang tersebut antara lain SY(35), DO (42), DY (42), NR (48). Dan mereka pelaku yang membakar di tujuh Sekolah Dasar yang ada di Palangka Raya beberapa waktu yang lalu. Kapolda Kalteng Brigjend Pol. Anang Revandoko mengatakan bahwa kejadian pembakaran merupakan pidana murni tidak ada kepentingan apapun.

    “ini merupakan tindakan pidana murni, tidak ada kelompok tertentu karena perorangan. tidak ada hubunganya kepentingan politik dan LSM,” ungkapnya. Terkait motif yang dilakukan masih masalah ekonomi dan mereka dibayar untuk melakulan pembakaran tersebut.

    “Kita tidak berbicara masalah asumsi dan masih berbicara sesuai dengan fakta-fakta dilapangan,”ungkapnya. Sekolah Dasar yang dibakar oleh empat pelaku tersebut antara lain, SDN 1 Palangka Selasa (4/7/2017), SDN 4 Menteng Jumat (21/7/2017), SDN 4 Langkai Jum’at (21/7/2017), SDN 1 Langkai Sabtu (22/7/2017), SDN 5 Langkai Sabtu (22/7/2017), SDN 8 Palangka Jum’at (29/7/2017) dan SDN 1 Menteng Minggu (30/7/2017).

    (tim/beritasampit.co.id)