​Wah…PT. TASK III Ingkar Janji, Tim Desa Patai Ancam Lapor Ke Pusat

    SAMPIT – Ternyata selain diduga melakukan sejumah pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup hingga penggarapan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) juga diduga telah mengingkari janji serta nota kesempahaman yang telah di sepakati bersama.

    Dalam kesepakatan itu perusahaan bersedia merealisasikan plsma kepada warga patai sebesar 20 persen dari dalam HGU perusahaan sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan mentri pertanian tersebut.

    Ketua Tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparman alias Iman mengatakan, Pada Tanggal 20 Januari 2016 Nomor 500/026/ Ek. SDA/I/2016 tentang perihal pengaduan masyrakat di tujukan kepada Menteri Sekretaris Negara RI dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan yang mana pada poin ke 3 pada surat tersebut berbunyi Kewajiban plasma 20% untuk masyarakat telah dimediasi oleh Pemkab Kotim dengan perkembangan terakhir telah ditanda-tangani berita acara kesepakatan rencana lahan plasma antara koperasi Perjuangan yaitu kelompok Suparman (si pelapor) dengan pihak perusahaan bersangkutan yang disaksikan oleh Pemkab kotim dengan berita acara terlampir.

    “Sebenarnya sudah ada MOUnya, namun sampai sekarang kami dari tim Desa Patai tidak pernah menerima lahan 20 persen tersebut. Karena itu hanya sebatas tertulis di berita acara. Akan tetapi lahannya tidak pernah diberikan dan kami dari tim Desa Patai berharap semoga pihak perusahaan perkebunan sawit bersangkutan,bisa komitmen dengan kesepakatan tersebut begitu juga Pemkab Kotim,” ujar Suparman, Rabu (23/8/2017) tadi pagi.

    Dia juga mengatakkan,jika dalam beberapa hari terakhir ini tidak ada respon, baik dari pihak perusahan maupun pemerintah daerah ,maka tim desa patai akan melaporkan kasus ini ketingkat pusat. Karena menurutnya jelas dalam aturan Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan itu sendiri.

    “Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 itu jelas. kami tunggu tindak lanjut secepatnya. Biar kami Tim Desa Patai tidak di salahkan oleh masyarakat yang ada di desa patai sebagai tanggung jawab tim desa patai sendiri, kalau masalah ini tidak selesai atau tidak ada jalan keluarnya kami akan bawa ke Pusat,” pungkas Suparman.

    (drm/beritasampit.co.id)