​KPU Tetapkan DPT Pilbup Gumas Sebanyak 90.707 Pemilih

    KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2018 mendatang, sebanyak 90.707 pemilih.

    Menurut Ketua KPU Gumas, Steven Son, penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas tersebut, berdasarkan hasil Rapat Pleno bersama Komisioner Panwaslu Gumas, pada hari Minggu (10/9/2017) lalu.

    “Kami telah menetapkan Rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas mendatang,” ucapnya kepada beritasampit.co.id, ketika di temui di Kantor Bupati Gumas, Selasa (12/9/17).

    Adapun point-poin dari keputusan tersebut lanjutnya, yakni Bakal pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, harus memperoleh dukungan paling sedikit 10% dari DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2015 yang berjumlah 90.707 pemilih.

    “Perhitungan jumlah dukungan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sama dengan 90.707 x 10% sama dengan 9.070,7 atau dibulatkan menjadi 9.071 pemilih,” rinci Steven Son. Jumlah dukungan, lanjutnya, harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan atau sama dengan paling sedikit 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Gumas.

    (uga/beritasampit.co.id)