​Sebanyak 29 Ribu Warga Katingan Wajib KTP Belum Perekaman

    KASONGAN – Diwilayah Kabupaten Katingan ternyata masih banyak yang belum melakukan Perekaman KTP Elektronik. Pasalnya ada sekitar 29 ribu warga katingan yang belum Perekaman. Maka sebab itulah KPU Katingan mengajak Masyarakat agar mau melakukan Perekaman segera demi susksesnya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2018 mendatang.

    “Ada sekitar 29 ribu warga Katingan yang belum perekaman KTP Elektronik, kini realisasinya sedang dikejar dengan upaya jemput bola. Mari kita dorong masyarakat agar mau melakukan perekaman dan mengimbau melalui pemberitaan. Sebab, syarat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah memiliki KTP ELektronik atau Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ungkap KPU Katingan Sapta Tjita saat melakukan kunjungan kerja di Aula KNPI Katingan setempat.

    Bagi wajib KTP Elektronik yang belum memiliki kartu, bakal dimasukan ke dalam daftar AC KWK. Daftar tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Disdukcapil Katingan untuk dilakukan verifikasi apakah layak diberikan Suket atau tidak. Formulir AC KWK itu nantinya akan diserahkan secara kolektif.

    “Kami tidak mungkin bekerja sendiri, maka diperlukan kerja sama dan saran pendapat dari kawan-kawan media maupun pemuda. Kami tidak merasa terhina dengan kritik yang perlu dilakukan perbaikan. Seperti DPT yang tidak akurat, penyelenggara yang tidak maksimal atau perilaku pemilih yang mencederai nilai nilai demokrasi dan lain sebagainya,” pungkas Sapta Tjita.

    (ar/beritasampit.co.id)