​Waduh !!! Perusahaan Yang Mengerjakan Taman Religius Bisa di Blacklist, Kenapa ?

    KASONGAN – Sehubungan dengan kegiatan tahun anggaran 2017 tinggal tiga bulan lagi berakhir, semua rekanan yang mengerjakan pekerjaan dalam bentuk fisik yang ada sangkut pautnya dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, agar mempercepat pekerjaannya.

    Sehingga sebelum berakhirnya tahun 2017 sudah bisa diselesaikan semua. Demikian warning dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir L Nussa Kepada Wartawan, Jum’at (15/9) di ruang kerjanya.

    Tak terkecuali dengan pekerjaan fisik dengan menggunakan sistem tahun jamak (multiyears), seperti pekerjaan Taman Religius di samping Masjid Baitul Yaqin yang berdekatan pula dengan jembatan Sei Katingan Jalan Tjilik Riwut KM 1 Kasongan.

    “Memang, kalau kita perhatikan secara kasat mata pekerjaan tersebut nyaris rampung, dan informasi sementara kemajuan pekerjaannya sudah 82,5 persen. Mudah-mudahan pada akhir November 2017 nanti sudah bisa rampung 100 persen,” Ucap Mantir.

    Dirinya mengatakan memang optimis pekerjaan yang menelan dana sekitar Rp. 30 miliar itu bisa rampung sesuai dengan waktu yang disepakati di dalam kontrak kerja. Karena, yang belum selesai hanya bagian menaranya saja, sementara pekerjaan yang lainnya sudah rampung semua.

    “Namun, jika dalam sampai batas waktu kontraknya sudah berakhir, sementara pekerjaannya belum selesai, maka pembayarannya akan dibayar sesuai kemajuan pekerjaannya saja. Sedangkan rekanan dan perusahaannya bisa diblacklist,” tegas legislator PDI Perjuangan ini.

    Seandainya dinyatakan menjadi daftar hitam atau blacklist, maka bukan hanya atas nama perusahaannya saja, tapi rekanan yang bersangkutan juga kena sanksi, yaitu tidak bisa mengikuti (menyahut) lelang pekerjaan yang ditawarkan semua SOPD lingkup Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut, dan jika mau mengikuti lelang lagi, setelah dua tahun masa sanksi berakhir.

    “Aturan ini berlaku di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, khusus di pemerintahan,” Jelasny. Terkait dengan permintan anggaran untuk pembangunan tempat parkir di sekitar taman religius tersebut, dirinya sebenarnya juga sudah mewacanakan sebelum dibangunnya taman tersebut. Karena, setiap merencanakan pembangunan apapun juga, segala kebutuhan lainnya harus juga kita fikirkan.

    Karena untuk menuju taman tersebut, siapapun juga pasti menggunakan kendaraan, dan kendaraan-kendaraan tersebut pasti mmebutuhkan tempat parkir baik roda dua maupun roda empat. Sehingga tempat parkir menjadi salah satu kebutuhan yang harus difikirkan juga serta untuk merehab Masjidnya.

    (ar/beritasampit.co.id)