PSI Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pemilu

    JAKARTA – Advokat yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia atau disingkat JANGKAR SOLIDARITAS, selaku kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia, hari ini membacakan kembali rangkuman inti permohonan uji materi atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk didalamnya meminta MK mempercepat memutus perkara yang sedang di uji materi.

    Adapun inti permohonan Partai Solidaritas Indonesia selaku pemohon adalah terkait dengan kerugian konstitusionalnya.

    Pertama, sehubungan dengan Pasal 173 ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1) terkait dengan pengecualian verifikasi partai politik peserta pemilu.

    Pasal-pasal tersebut melahirkan standar ganda yang besifat tidak adil dan diskriminatif, di mana hak-hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru atas (i) pelaksanaan Pemilu yang adil, (ii) pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta (iii) hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif; menjadi terabaikan. Hal tersebut merupakan suatu perlakuan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

    Kedua, sehubungan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf (e) terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada kepengurusan partai politik yang hanya diwajibkan pada tingkat pusat.

    Pemohon adalah partai politik yang salah satu titik berat perjuangannya adalah meningkatkan kualitas hidup sosial politik anak dan perempuan. Komitmen tersebut telah dibuktikan secara nyata oleh Pemohon dengan melibatkan lebih dari 40% perempuan dalam struktur kepengurusan partai baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Pasal 173 ayat (2) huruf (e) tersebut menjadikan tidak adanya dasar hukum yang cukup bagi Pemohon untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia dan menekan ruang gerak Pemohon dalam upaya-upaya affirmative action terkait dengan kepentingan sosial politik perempuan di negara Republik Indonesia.

    Dengan demikian, berdasarkan penalaran yang wajar pasal tersebut merugikan atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Pemohon karena ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemohon terhadap jaminan pemenuhan keterwakilan perempuan pada setiap tingkat kepengurusan partai politik. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

    Menurut Wira Saputra, ketua DPW PSI Kalimantan Tengah yang juga hadir pada sidang uji materi hari ini menambahkan “kami juga memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus permohonan ini mengingat tahapan verifikasi oleh KPU akan segera dimulai”.

    Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2017, dan untuk pembukaan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017.

    ” Apabila tidak segera diputuskan maka hal ini akan berpengaruh pada proses dan tahapan verifikasi yang akan diselenggarakan oleh KPU” demikian dijelaskan pria yang juga aktif di industri kreatif tersebut.

    (rr/beritasampit)