MANTAP KOMANDAN..!! 16 Penjudi Dadu Gurak Digaruk Ditreskrimum Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA – Sedikitnya 16 orang bandar dan pemasang judi dadu gurak digaruk jajaran Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, dari kawasan perjudian Kilometer 19 Kereng Pangi, Katingan, Rabu (20/909/17).

    Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Kakteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, ke-16 orang yang di gelandang ke Mapolda Kalteng tersebut, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tim berhasil mengamankan 16 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari 16 orang, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Polisi berpangkat Kombes ini.

    Dia merinci, nama ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial HF (49), ZK (52) dan z (29). Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan karena statusnya sebagai bandar,” tegas Kombes Pol Ignatius Agung kepada aejumlah wartawan.

    Sedang 13 nama yang ikut digiring ke Mapolda Kalteng, lanjutnya, akan di koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Provinsi dan dilakukan wajib lapor.

    Sedangkan barang bukti berhasil di amankan uang tunai sebesar Rp Rp. 2.218.000, satu piring dan mangkok dan tiga buah mata dadu, satu lapak, tas kecil dan handuk yang langsung diamankan di TKP.

    “Sanksi pidana diterapkan pasal 303 KUPHP dengan ancaman pidana penjara selama-lama nya 10 tahun denda Rp. 25.000.000. Ketiga tersangka sudah dalam proses penyidikan”, ungkapnya. (Sps/beritasanpit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara