Pemkab Ajak PKL Kota Sampit Komunikasi 2 Arah, Bagaimana Caranya?

    SAMPIT – Acara penyuluhan terkait sosilalisasi terhadap PKL di kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) yang diselenggarakan Satpol PP kotim selako leading sektor, mengajak puluhan PKL untuk taat aturan.

    Kepada wartawan, Disampaikan Nino Andria Yudianto Kasubag Setda Kotim yang menjadi pemateri pada acara tersebut mengatakan bahwa, Acara semacam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan ruang terbuka hijau dan larangan berjualan dibahu jalan serta trotoar kepada PKL sangat perlu demi mengoptimal kan peraturan yang sudah dibuat pemerintah.

    “Perda nomor 03 tahun 2004 ini memang sudah cukup lama, akan tetapi perlu untuk adanya sosialisasi kembali, memberikan pemahaman kepada PKL dengan cara komunikasi 2 arah secara langsung,” terangnya, Rabu (20/9/2017).

    Nino pun berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi terkait Perda tersebut nantinya PKL di kota Sampit lebih memahami lagi aturan yang sudah. Kemudain kepada dinas terkait yakni Disperindagsar Kotim dia pun mengharapkan dapat memikirkan solusi tempat buat PKL yang belum memiliki tempat sehingga tidak ada alasan lagi buat mereka menggunakan tempat yang dilarang dalam perda.

    “Jadi pemerintah harus cari solusinya buat mereka harus ditampung dimana, dengan tempat yang lebih refresentatif, dan secara omset juga tidak terganggu,” harapnya.
    (Fzl/Beritasampit.co.id)

    Editir: Ahmadi