Surat Permintaan RDP Dari Aspangkal Kotim Sudah Diserahkan, Wakil Rakyat Malah Gak Tau.?

    SAMPIT – Asosiasi Pengusaha Pangkalan Kayu Lokal (Aspangkal) Kabupaten Kotim mendesak DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan hukum tentang kayu lokal.

    Desekan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 19/9/17. Setelah sebelumnya Aspangkal ini geruduk Kantor DPRD Kotim.

    “Kami serahkan ke komisi II, kemaren melalui sekretaris Aspangkal Kotim pak Albert,” ujar Ahmad Sofian ketu Aspangkal Kotim, Rabu (20/9/2017).

    Adapun prihal surat dengan nomor 03/ASP-Kotim/IX/2017 tersebut , meminta diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Kotim tentang penataan kebutuhan kayu lokal untuk masyarakat dan pembangunan daerah di Kotim.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi beritasampit.co.id kepada salah seorang Anggota Il DPRD Kotim terkait surat tersebut. Apakah sudah menerima atau belum?. Wakil rakyat tersebut mengaku belum menerima.(FzlBeritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara