Mantap Polres Seruyan Ungkap Kembali Illegal Logging Kayu Ulin

    KUALA PEMBUANG – Jajaran Kepolisian Resor Seruyan, mengungkap kembali sejumlah pembalak hutan ilegal diarea hak pengusahaan hutan PT. Sarmiento Parakantja Timber wilayah Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.

    Dalam hal itu dua orang pelaku penebang beserta beberapa barang bukti diamankan oleh aparat usai meringkus para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (21/9/17).

    “Kemarin kita berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku pembalakan liar yakni LM dan RT, sedangkan satu orang pelaku berinisial MI masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya saat rilis Operasi Penanggulangan Illegal Logging di Mapolres Seruyan, Jumat (22/9/17).

    Ia juga mengatakan, pelaku illegal logging ini beraksi di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran dan bentuk balok yang berjumlah sekitar 55 batang atau dua kubik lebih.

    Selain kayu ulin, juga diamankan dua unit gergaji mesin (chain saw) lengkap ukuran besar, tiga bilah parang, satu buah bar chain saw dan satu buah karung besar berisikan perlengkapan alat mesin chain saw. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Seruyan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Ia menjelaskan, para pelaku ini merupakan spesialis penebang kayu ulin, mengingat kayu jenis ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta sangat diminati di pasaran lokal.
    Berdasarkan informasi dari tersangka, kayu ulin untuk ukuran 10×10 dijual seharga Rp100 ribu per batang. Sehingga, jika dihitung dengan jumlah kayu yang sudah berhasil diolah dan siap jual, maka diperkirakan pelaku dapat mengantongi sekitar Rp5,5 juta.

    “Alasan pelaku melakukan penebangan adalah untuk konsumsi pribadi dan jika ada lebihnya baru dijual,” terangnya. Kapolres menambahkan, pada hari yang sama, petugas juga menemukan lokasi yang diduga juga menjadi lokasi pembalakan liar. TKP ini terdapat di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 M.

    Dari temuan tersebut didapatkan kayu ulin olahan berjumlah sekitar 542 batang, dua pucuk senjata api rakitan, satu buah buku catatan, satu buah tas slempang, dua buah KTP atas nama Gangai, dua buah telepon genggam, satu buah BPKB dan STNK motor atas nama Uwan.

    “Untuk tersangka sendiri masih dalam lidik oleh petugas kita. Untuk TKP yang baru ini tempatnya berdekatan dengan sungai, mareka membuat rakit untuk membawa kayu tersebut,” tutupnya. (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY