Giliran Kepala BPKAD Katingan Angkat Bicara, Terkait Hilangnya Dana Rp 100 Miliar…Mau Tau?‎

    KASONGAN-Terkait raibnya dana APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 silam, sebesar Rp 100 Miliar. Mengisahkan tanda tanya besar.  Kemana uang tersebut dan siapa yang mengambilnya, hingga kini masih dalam penyelidikan tindak pidana korupai (Tipikor) Polda Kalteng.

    Meski demikian,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Roby angkat bicara. Setelah sebelumnya, mantan kepala pada lembaga yang sama, Tegli, sudah membuka boroknya dalam pengelolaan keuangan daerah, kepada Anggota DPRD Katingan yang kemudian dipublikasikan.


    Menurut Roby setiap uang pemerintah daerah (Pemda) yang di simpan di Bank dalam bentuk Devosito berjangka, ada sertifikat MoU antara pihak Bank dengan pemerintah daerah,  dalam hal ini penandatanganan kerjasama diwakili oleh Asisten III keuangan.


    Akan tetapi. Lanjut Roby, dalam perjalanan dana yang di simpan dalam bentuk Devosito itu ternyata ada pengalihan ke rekening Giro, sebelum jangkawaktu yang sudah disepakati dalam MoU, karena atas permitaan seseorang, maka yang bertanggung jawab adalah pihak Bank.


    “Bila benar dana itu dialihkan dari Devosit ke Rekening Giro. Maka itu tidak boleh sama sekali. Karena SK dan MoU telah menyebutkan bahwa dana dalam bentuk Devosito bukan Rekening Giro. Ini salah besar. Ini sudah pasti melanggar hukum,” tukas Roby, belum lama ini.


    Kembali dijelaskannya, terkait dana Devosito tersebut dirinya sama sekali tidak mengetahuinya, karena baru menjabat sejak Januari 2017 dan kejanggalan baru diketahui pada pertengahan 2017,  lantaran setiap akhir tahun ada hitungan SILVA di BTN Pondok Pinang dengan angka Rp 35 Miliar dan selalu disampaikan ke DPRD Katingan setiap tahun anggaran.

    “Sepanjang tidak menarik Devosito maka akan berlanjut. Dan kenapa juga dari 2014,  hingga awal 2017 tidak bermasalah dan tidak ada gejolak. Sepanjang masa itu juga,  bunga Devosito Rp 35 Miliar dibayar ke KAS Daerah dan siapa yang curiga bahwa itu ada masalah,” beber Roby.


    “Terkait dana yang masuk ke Kas daerah di masa saya menjabat inilah, saya berhak tau. Karena saya memiliki kepentingan untuk tahu semua aset keuangan termasuk Devosito dan pada Maret lalu saya cek bunga itu masih. Namun, pada bulan April bunga itu hingga sekarang tidak lagi masuk ke KAS daerah,” timpalnya.

    Dengan tidak masuknya bunga itulah kata Robby, menjadi pertanyaan besar dan telah  dilaporkan kepada Sekda Katingan bahwa ada masalah dalam Devosito di Bank BTN. Saat dilakukanlah pengecekan, kenapa bunga tidak masuk. Ternyata ucapnya, pihak BTN tidak berani menyatakan bahwa benar atau tidak sertifikat yang di perlihatkan.


    Terkait masalah itu, lanjutnya, pihak Pemkab Katingan tertanggal 30 Agustus 2017 lalu, sudah melapor ke Tipikor Polda Kalteng dan pihak Tipikor Polda sudah mendatangi Pemkab Katingan untuk meminta keterangan lebih lanjut sekaligus menindaklanjuti atas pengaduan Pemkab Katingan.


    “Karena posisi Pemerintah Daerah saat ini pelapor, apakah terlapor. Bisa jadi tersangka atau terduga, itu persoalan lain. Karena Bupati Katingan tidak ingin kasus ini seperti membiarkan dan permasalahan ini jadi terang benderang, bila kita salah maka kita siap dihukum tetapi Pemda punya kewajiban untuk melaporkan,” ucapnya. (Tim/beritaaampit.co.id)


    Editor:A. Uga Gara