​Banggar DPR Soroti Kades  di Kalteng Terlibat Korupsi

    PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Di Kalteng sendiri ada beberapa nama sudah ditetapkan tersangka dan diponis bersalah oleh pengadilan.

    Secara nasional,  ICW mencatat,  ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa sepanjang 2016-2017. Dari 110 kasus itu, pelakunya rata-rata dilakukan Kepala Desa,  dengan kerugian negara mencapai Rp 30 Miliar.

    Tingginya angka korupsi dana desa secara nasiinal, menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.  Anggota Banggar dari Fraksi Partai NasDem Achmad Hatari,  menyoroti dana desa yang menguap dan pengelolaan yang tidak efektif.

    Sorotan tersebut diungkap pada saat rapat kerja Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menkum HAM, dan Gubernur BI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10).

    “Mengenai dana desa, di lapangan sama sekali tidak efektif. Ini menjadi sorotan kami,” ungkap Anggota Banggar dari Fraksi Nasdem, Achmad Hatari dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id.

    Lebih lanjut Hatari mengungkapkan, dana desa tidak secara otomatis akan sampai ke kas desa setelah diterima oleh kabupaten. Di lapangan, hal tersebut malah sering terdengar sebagai kabar burung.

    “Tujuh hari setelah dana desa diterima oleh kabupaten dan harus di transfer ke kas desa, ini adalah berita hoax,” kata anggota Komisi XI DPR RI ini.

    Surat keputusan bersama tiga menteri di lapangan juga dipandang tidak efektif. Oleh karena itu Hatari berpandangan, dana desa perlu direalokasi. “Karena dana desa ini perlu perhatian khusus takutnya nanti digunakan untuk kepentingan politik pilkada 2018,” imbuhnya.

    Dia melanjutkan, sampai sekarang BPK belum memeriksa dana desa secara keseluruhan. “BPK harus memeriksa dana desa ini agar surat keputusan bersama dan Menkeu tidak melakukan evaluasi,” tandasnya. 

    Jdul Rilis: DPR Soroti Dana Desa yang Menguap

    Penulis/Editor: A. Uga Gara