​Ribuan Warga Kapuas Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Kapuas 2018..Kenapa?

    KUALA KAPUAS-Ribuan warga Kabupaten Kapuas terncam tidak bisa ikut memilih di Pilkada serentak 2018 mendatang. Pasalnya, dari 293 ribu jiwa wajib KTP elektronik, hingga saat ini baru tercetak sekitar 218 ribu jiwa.

    Sementara, salah satu prasyarat dalam memilih, calon pemilih memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

    Menurut Kabid Pendaftaran dan Pelayanan, pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai penduduk yang belum tercetak KTP eletroniknya tersebut, lantaran kekurangan blanko.

    “Kita sudah datang ke Jakarta, karena kekurangan blanko. Namun yang dipenuhi baru 4.000 lembar, berarti masih banyak kekurangannya,” ungkapnya kepada wartawan, usai dengar pendapat dengan Anggota DPRD Kapuas, Selasa (10/10/17) pagi.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan sisa yang belum tercetak. Hal itu mengingat pelaksanaan Pilkada Kapuas yang semakin dekat. Dan salah satu prasyarat dalam memilih wajib memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman.

    “KTP elektronik adalah sarat untuk memilih. Dan itu aturan atau instruksi KPU. Jadi harapan masyarakat yang punya hak pilih terpenuhinya persyaratan memiliki e KTP ini adalah keharusan,” tukasnya. (one/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara