Partai Perindo Seruyan Menjadi Pendaftar Pertama Yang Disetujui

    KUALA PEMBUANG – Partai Politik (Parpol) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten Seruyan menjadi pendaftar pertama yang disetujui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seruyan. Rabu (11/10/2017).

    “Sebenarnya DPD Perindo Seruyan sudah melakukan pendaftaran Senin 9 Oktober 2017 sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun, ada beberapa yang harus diperbaiki seperti susunan nama anggota partai dari Sistem Informasi Politik (Sipol), lampiran 2 model F2-parpol berbeda dgn data Sipol yang ada di KPUD Seruyan, karena pihak KPUD minta harus tersusun berurutan sesuai Sipol KPU dan disusun per Kecamatan,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Seruyan Amrullah di Kuala Pembuang, Kamis (12/10/2017).

    Ia menjelaskan, dari perbedaan urutan data sipol partai dan sipol KPU, sehingga kami (Partai Perindo) harus menyusun ulang daftar nama, KTA dan KTP-E sesuai data sipol KPU.

    “Dengan adanya kerja keras anggota Partai Perindo Kabupaten Seruyan yang tidak kenal lelah dan kompak membantu untuk melengkapi berkas pendaftaran sampai diterimanya berkas tersebut, 09.00 WIB,” terangnya.

    Ia berharap, setelah lulus pada proses verifikasi kelengkapan administrasi itu, tentu saja kami menginginkan lulus pada tahap berikutnya, yaitu tahapan proses verifikasi Faktual. (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY