APBD-P Kotim Belum Bisa Diserap, Ini Dia Kendalanya…

    SAMPIT – Meski sudah disahkan APBD Perubahan Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini belum bisa diserap. Penyerapan efektif baru bisa dilakukan sekitar awal bulan November mendatang.

    Hal yang masih mengganjal ialah evaluasi Gubernur provinsi kalimantan tengah (Kalteng). “Saat ini belum bisa diserap karena harus ada evaluasi gubernur dulu,” ucap Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, kepada Wartawan di Sampit, Rabu (18/10/2017).

    Proses setelah penyampaian APBD ke DPRD memang harus melalui pembahasan di Badan Anggaran, kemudian proses persetujuan dan evaluasi gubernur. Setelah dievaluasi, ada lagi proses penyempurnaan apabila ada koreksi dari gubernur.

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, ini juga menambahkan rangkaian proses itu, paling lama evaluasi gubernur bisa memakan waktu lima belas hari kerja. “Harapan saat ini sudah masuk ke proses tahapan evaluasi gubernur, dan 6 November nanti sudah mulai penyerapan anggaran,” katanya.

    Apabila ada keterlambatan, imbasnya tentu saja terhadap proyek-proyek fisik yang didanai dari APBD Perubahan. Waktu pengerjaan proyek fisik menjadi mepet. Dengan sisa masa waktu hingga akhir tahun anggaran.

    “Imbasnya ke pekerjaan fisik yg memakan waktu lama, dengan ketersediaan waktu penyerapan yg tersisa sekitar enam hingga tujuh minggu itu waktunya cukup mepet,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini. (bnr/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY