Dua Parpol Di Seruyan Tidak Mengikuti Pemilu 2019

    KUALA PEMBUANG – Sebelumnya ada beberapa partai politik (Parpol) yang belum melengkapi yaitu, Hanura, Demokrat, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) namun, KPU RI mengedarkan surat bahwa ada penambahan waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas selama satu hari atau 1×24 jam.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Agus Ma’mun Sukron mengatakan, berkas parpol yang dikembalikan karena belum lengkap, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

    “Kemudian, karena adanya surat penambahan waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas, dan ketiga partai tersebut akhirnya melengkapi persyaratan-persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Agus di Kuala Pembuang, Rabu (18/10/17).

    Ia menambahkan, “Ada dua partai yang tidak mendaftar, seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman. Artinya kedua partai tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu 2019,”ungkapnya.

    Komisioner KPU ini menjelaskan, kedua partai tersebut sudah dihubungi dan mengetahui terkait waktu dan batas terakhir pendaftaran. Namun, karena unsur pimpinan kepengurusan partai berada jauh dari Kuala Pembuang sehingga pengurusan pendaftaran menjadi terkendala.

    (rdi/beritasampit.co.id)