Pemprov dan Pemkab se Kalteng Lakukan MoU dengan Ombudsman RI, Terkait Apa ?

    PALANGKA RAYA – Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi Kalimantan Tengah, (19/10/2017) di aula eka hapakat kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dalam sambutannya Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail mengatakan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam misinya akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.

    “Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayan publik yang lebih baik sehingga tingkat kepuasan publik juga tetap terjaga dengan baik,” ucapnya. Sementara itu menurut Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai ketika diwawancarai mengatakan bahwa penyelenggaran Negara yang transparan, bersih dan akuntable adalah merupakan tujuan bersama baik itu pemerintah pusat maupun daerah.

    Dengan MoU ini ia juga yakin akan mempermudah kerja sama antara ombudsman RI dengan pemerintah daerah sehingga jika ada permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat. “Kami juga berterima kasih kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, juga beserta FKPD yang telah memberikan perhatian yang besar dalam hal pelayanan publik,” ujarnya. (apr/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY