Hutan Kota Sukamara Masuk Kawasan Hutan Produksi 

    SUKAMARA – Kabupaten Sukamara memiliki dua hutan kota yang selama ini dikelola.  Dengan harapan bisa  mendatangkan pemasukan bagi daerah.  Namun sejak adanya perubahan nomenklatur pengelolaan hutan kota otomatis berpindah di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

    Akan tetapi menurut Kepala Unit UPT KPHP Sukamara-Lamandau, Arianto, pemindahan pengelolaan juga belum bisa dilakukan lantaran status hutan kota tersebut  masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).

    “Memang semestinya pengelolaan hutan kota itu ada di pemerintah daerah, namun karena masih berstatus kawasan hutan produksi jadi harus diproses tata batas atau pelepasan dulu,” jelas, Arianto, Jumat (20/10/2017).

    Diungkapkannya, saat ini untuk pelepasan kawasan hutan produksi masih dilam prosss dan jika telah rampung pihaknya baru akan membahas terkait pengelolaan hutan kota yang ada di Sukamara.

    “Nanti setelah proses tata batas atau pelepasan kawasan karena memang harus dikelola oleh pemerintah daerah jadi bisa diserahkan untuk hutan kota, termasuk Agro wisata,” tukasnya.

    Selain hutan kota yang masuk dalam kawasan HP di Kabupaten Sukamara seperti kebun dinas kehutanan, Agro wisata dan juga beberapa kantor dilingkungan pemerintah kabupaten Sukamara.(sya/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara