Aktifitas Tambang Pasir Ujung Pandaran “Bak” Pencuri, Evaluasi Izin Operasional dan Amdalnya

    SAMPIT- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Supriadi MT meminta kepada investor yang melakukan penambangan pasir di kawasan pantai wisata ujung pandaran segera menghentikan aktifitasnya.

    Dia juga meminta agar pihak provinsi Kalteng melakukan evaluasi izin operasional perusahan tambang pasir itu karena kuat dugaan izin yang mereka miliki tidak sesuai prosudur.

    “Evaluasi saja izin mereka dulu, jika memang masih ada akstifitas sebaiknya dihentikan dulu sementara dan amdal mereka pun perlu dipertanyaakan, sejauh mana prosesnya karena sampai dengan saat ini DPRD Kotim tidak pernah menerima tembusan atau pemeberitahuan terkait aktifitas tambang di ujung pandaran tersebut,” ungkap Supriadi.

    Dia juga sangat menyayangkan hal ini, sebab lokasi penambangan tersenlbut merupakan kawasan wisata pantai yang selama ini dijaga dan dirawat oleh pemerintah daerah sebagai tempat wisata satu-satunya di kotawaringin timur yang paling banyak dikunjungi ketika libur ataupun berakhir pekan.

    “Selain merupakan tempat wisata, disitu ada perkampungan penduduk, bagaimana nasib perkampungan itu jika pasir dari pinggiran laut pantai itu disedot oleh investor, selain itu mata penceharian mereka juga ada disitu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi abrasi besar-besaran dan perkampungan itu trerancam tergusur,” tukas Supriadi yang juga ketua DPD Golkar itu.

    Sementara itu, hal senada juga diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kotim Roy Lumban Gaol, dia mengatakan pihaknya akan bertolak kelokasi untuk memantau langsung kelapangan.

    “Kebetulan kami di Komisi II akan melakukan reses kesejumlah kecamatan maka bersamaaan dengan reses ini pun akan turun langsung ke kecamatan teluk sampit tepatnya desa ujung pandaran untuk memastikan keberadan tambang pasir serta segala macam aktiftas tambang dikawasan wisata itu,” ungkapnya.

    Selain itu dia juga menyatakan sudah mendengar kabar angin tentang penambangan pasir di Pantai Ujung Pandaran tersebut.

    “Memang yang kami dengar kapal penyedot pasir itu tidak berlama-lama, hanya butuh waktu dua jam saja untuk menyedot pasir kemudian langsung kabur, dan ini ada indikasi bahwa para pelaku penambang itu tidak memiliki izin yang lengkap soalnya sudah seperti pencuri saja,” tukas Roy. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY