Pungutan Pembuatan SKT dan SKTA Bakal Diatur Dalam Perdes

    KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) rencananya akan menggelar bimbingan teknis ( Bimtek) penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi Kepala Desa, BPD dan Kedemangan.

    Rencana tersebut dikemukakan oleh Kabag Hukum Setda Gumas, Murie, SH dalam kesempatan pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan perangkat desa (Kades dan jajaran), BPD dan perangkat kedemangan di Kantor Kecamatan Kuala Kurun, Senin ( 6/11/17).

    “Mudahan dalam beberapa hari kedepan, kami akan menggelar Bimtek penyusunan Perdes bagi Kepala Desa dan Anggota BPD se Gumas,” ucap Murie dihadapan puluhan Kades dan Anggota BPD yang hadir ketikaitu.

    Dijelaskannya, Bimtek penyusunan Perdes terkait dengan aturan pungutan desa, seperti pungutan pembuatan SKT dan SKTA di desa tersebut. “Sekarang yg terjadi ada pungutan dalam prmbuatan SKT dan SKTA. Tetapi dasar hukumnya tidak ada. Hal ini dikawatirkan akan berdampak hukum,” jelasnya.

    Penulis/Editor: A. Uga Gara