Ketua DPRD Kobar: Kebijakan Pemkab Sleman Perlu Diadopsi Pemkab Kobar, Apa Yang Diadopsi ?

    PANGKALAN BUN – Study banding kedaerah seperti ke Kabupaten, Kota, yang lebih maju di Indonesia, memang itu perlu dilakukan. Dan biasanya dikalangan pemerintah study banding yang rutin sering dilakukan, yakni oleh DPRD.

    Seperti halnya Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang saat ini Selasa (7/11/2017), masih melaksanakan kegiatan study banding ke Kabupaten Sleman Jawa Tengah, yang terkenal akan Salak Pondohnya.

    Menurut Triyanto Ketua DPRD Kabupaten Kobar, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Selasa (7/11/2017) melalui telephon selulernya mengatakan, bahwa kunjungan kerja (Study banding), Komisi B DPRD Kobar ke Kabupaten Sleman, antara lain melihat dari dekat pelaksanaan, tentang telah dilaksanakannya kebijakan Pemkab Sleman, member bantuan ke masyarakat pertanian dan perikanan.

    “Dari study banding Komisi B tersebut,ada hal yang bisa kita diadopsi dari Pemkab Sleman. Karena dalam kebijakannya, Pemerintah Sleman tidak lagi memberi bantuan dalam bentuk hibah ke masyarakat. Tapi memberikan pinjaman lunak ke kelompok yang dicicil setelah 6 bulan bagi penerima pinjaman dengan bunga 6 % tahun,” kata Triyano.

    Selain itu, Pemkab Sleman juga telah mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan dan badan usaha lainnya,diwajibkan untuk membeli hasil produksi dari (home industry) masyarakat.

    “Kita kan punya BUMD, seperti Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera, nah nanti bank tersebut bisa kita berdayakan untuk membantu usaha masyarakar seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” beber Triyanto.

    (man/beritasampit.co.id)