Agung “Sumpah” Ratusan ASN Lingkup Disdikbud Gumas

    KUALA KURUN-Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diambil sumpah dan janji oleh Kadisdikbud Gumas, Agung Sera di Gedung Pertemuan Damang Batu, Kuala Kurun, Senin (13/11/2017).

    Menurut Agung, sumpah dan janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati aturan, disiplin, setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara/pemerintah dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan diikrarkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    “Setiap ASN harus mentaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah dan janji tersebut selama berkedudukan sebagai ASN,” tegas Agung, dalam sambutannya dihadapan ratusan ANS di lingkungan Disdikbud Gumas.

    Lrbih lanjut dikatakan Agung, sumpah dan janji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah dan Janji ASN. “Setiap calon ASN, setelah diangkat menjadi ASN wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya. (alf/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara