WOW…Hakim “Usir” Polisi Saat Berjaga Pada Sidang ke 4 Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh 4 ASN di PN Pangkalan Bun, Kenapa ?

    PANGKALAN BUN – Sidang ke 4 lanjutan perkara kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan yang menghadirkan empat terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), yakni H. Akhmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukmansyah, dan Mila, Senin (13/11/2017), seperti biasa banyak dikunjungi ASN.

    Sidang itu, dilaksanakan dengan agenda menghadirkan 4 saksi dari kubu ahli waris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ada sedikit kejadian unik dan menarik perhatian para pengunjung, yakni sejumlah anggota Polres Kobar yang mengamankan jalannya sidang disertai kelengkapan senjata diusir Majelis Hakim.

    Karena ada sejumlah Polisi dengan senjata lengkap masuk keruangan sidang, dibagian pintu belakang. “Tolong, kepada anggota Polisi yang bersenjata lengkap di dalam ruangan sudang untuk bersedia keluar ruangan,” kata AA. GD. Agung Parnata Ketua Majlis Hakim, keruan saja para pengunjung pun banyak menoleh kebelakang, dan Polisi pun, langsung keluar ruangan.

    Sementara menyikapi hal itu Kasat Shabara AKP, Agus P. Wibowo saat sedang meninjau aparat yang melakukan pengamanan mengatakan, pengaman yang dilakukan oleh pihak Polres Kobar berdasarkan permohonan atau permintaan dari PN Pangkalan Bun.

    “Kehadiran anggota di sidang untuk menjalankan tugas yakni melakukan pengamanan yang diminta oleh pihak PN Pangkalan Bun,” ungkap Kasat Shabara AKP, Agus P. Wibowo kepada wartawan. Sementara itu seusai kejadian pengusiran ini, sidang kembali dilanjutkan. Dengan menghadiri dua dari empat saksi yang dipersiapkan.

    Dari dua saksi yang telah memberikan kesaksian, yakni ahli waris Hj. Wiwi dan Erfan Rasid. Keduanya memberikan keterangan terkait asal usul tanah yang disangketakan serta surat adat yang dimiliki almarhum Brata Ruswanda.

    Sidang berjalan cukup tegang saat Nj. Wiwi, memberikan keterangan dalam sidang, sehingga Penasehat Hukum (PH) 4 ASN Rahmadi G. Lentam , cukup keras ketika mencecar pertanyaan seputar letak tanah dan pengetahuan yang disampaikan saksi terkait asal usul surat tanah adat dan keterlibatan empat ASN dalam perkara ini.

    Terpisah,sejumlah pengunjung mengataan kepada beritasampit.co.id, bahwa keempat ASN yang terlibat itu, mereka buka perorangan, melainkan dibawah kendali ‘perintah’ atasan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati/Wakil Bupati.

    “Keempat ASN,membuat berbagai keputusan tentunya akan diketahui oleh atasannya, Sekda atau Bupati. Nah dalam hal ini,apakah nantinya Sekda dan Bupatinya akan dilibatkan, misal sebagai saksi,” kata sejumlah pengunjung.

    Penasehat Hukum 4 ASN Rahmadi G Lentam, SH, saat dikofirmasi beritasampit.co.id, tentang keterlibatan Sekda dan Bupati/Wakil Bupati menga takan nanti dulu.

    “Ya,nanti kita garap satu-satu dulu yah,” jawab Rahmadi, singkat.
    Terpisah Jaksa Penuntun Umum,Acep,saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara dari Poldanya tidak ada melibatkan nama Sekda dan Bupati/Wakil Bupati,” jadi Jaksa tidak ada kewenangan untuk, menanyakan itu, nanti kalau nanyakan itu, disangkanya Jaksa intervensi,” jawab JPU Acep, kepada beritasampit.co.id. (man/beritasamoit.co.id)