DPMPTSP Pulpis Minta Masyarakat Urus IMB Dan Bayar Retribusi

    PULANG PISAU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau menghimbau kepada Masyarakat agar segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet dan membayar retribusi IMB tersebut.

    Baru-baru ini, contoh yang patut jadi apresiasi ialah H Ahmad Rifai merupakan salah seorang anggota DPRD Pulang Pisau yang berdomisili di Kecamatan Maliku juga memiliki sarang burung walet yang telah memiliki IMB dan Membayar retribusi IMB tersebut.

    “Mudahan-mudahan hal ini memberikan motivasi bagi masyarakat yang lainnya,”ucap Usis, Senin (13/11/17).

    Pria yang dikenal memiliki wajah berparas tampan ini juga mengatakan khusus untuk anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki bangunan sarang burung walet agar segera mengolah IMB dan membayarkan retribusinya.

    “Saat ini, sudah ada 5 IMB yang diserahkan dan nilai retribusi yang diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulang Pisau adalah sebesar Rp88.820.000,”tutupnya. (pra/beritasampit.co.id)