KPU Gumas Kembalikan Berkas 12 Parpol. Ini Dia Daftar Parpolnya?

    KUALA KURUN-Setelah diverifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengembalikan berkas 12 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.

    Menurut Ketua KPU Gumas, Stevenson, pengembalian berkas ke 12 Parpol calon peserta Pemilu tersebut, lantaran ditemukan ada kepengurusan ganda antar Parpol dan kegandaan identik.

    Kegandaan identik itu, jelas Stevenson, adalah kegandaan nama yang sama dalam Parpol muncul berkali-kali dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Baik nama sebagai pengurus juga sama yang sama sebagai anggota partai

    “Inilah yang perlu di perbaiki oleh Parpol, sehingga berkas dokumennya kita krmbalikan untuk pebaikan,” jelas Stevenson, kepada sejumlah wartawan disela-sela acara sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aula Pertemuan Kantor Bapeda, Kuala Kurun, Kamis (16/11/2017) siang.

    Lebih lanjut dijelaskan Stevenson, waktu perbaikan dokumen berkas yang diberikan kepada Parpol berdasarkan program tahapan dan jadwal, yaitu berlangsung srlama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 November sampai dengan 4 Desember 2017 mendatang.

    “Saya yakin Parpol melakukan perbaikan. Jika nanti ternyata tidak melakukan perbaikan, disitulah kita nyatakan Parpol itu memrnuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Maka kitabakan berikan catatan mereka (Parpol, red) tidak memenuhi syarat,” tukas Stevenson.

    Berikut daftar Parpol yang terdaftar di KPU Gumas:

    1. PDI Perjuangan.

    2. Perindo

    3. Partai Nasdem

    4. Gerindra

    5. PSI

    6. Golkar

    7. PAN

    8. Partai Garuda

    9. Hanura.

    10. Berkarya

    11. Demokrat

    12. PKB

    (alf/beritasampi.co.id)

    Editor. A. Uga Gara