Pembahasan RAPBD Sudah Sah Sesuai Jadwal Bamus, Benarkah ?

    PALANGKA RAYA – Adanya Pernyataan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, yang sedang dilaksanakan oleh masing-masing Komisi bersama mitra kerja eksekutif dinilai tidak sah.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Syamsul Hadi menanggapi bahwa yang berbicara tersebut gagal paham terkait fungsi Badan Musyawarah (Bamus).

    “Seharusnya kalau mau begitu nanti tolong sama temen-temen fraksi, komisi agar saat pembahasan di Bamus dibuatan/dimasukan jadwalnya giring kesitu dan mestinya dijagain di Bamus itu,” ungkapnya kepada beritasampit.co.id di Gedung Komisi, Rabu (15/11/2017).

    Syamsul Hadi juga meminta kepada anggota anggota DPRD Provinsi Kalteng, untuk dapat memahami Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Funsi Bamus sehingga tidak gagal paham. Sebab tercapai atau tidaknya target waktu penyelesaian dan pengambilan keputusan atas Perda maupun kebijakan-kebijakan lainnya sangat ditentukan oleh Bamus Dewan.

    “Kalau kemudian hari ini berbicara terkait hal tersebut kurang pas karena ini kaitannya dengan RAPBD 2018 masa kita biarkan APBD 2018 tidak kita bahas serta di ketok. Ingat, dalam pembahasan RAPBD ini ada kepentingan masyarakat. Untuk temen-temen anggota DPRD jangan gagal paham tentang Bamus tolong pahami Fungsi Bamus, karena Bamus yang menetapkan semua kegiatan anggota DPRD,” jelasnya.

    “Jadi kalau orang yang mengatakan bahwa pembahasan APBD yang dilakukan dikatakan tidak sah berarti orang yang berbicara tersebut gagal paham terhadap tata tertib DPRD dan Fungsi Bamus karena pembahasan ini sudah sesuai dengan Banmus,” cetusnya. (nt/beritasampit.co.id)