BPMPTSP Provinsi Kalteng Susun SOP Terkait Perizinan

    PALANGKA RAYA – Kepala Badan Penanaman Modal Program Terpadu Satu Pintu provinsi (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aster Bonawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi 17 sektor terkait dengan perizinan.

    Hal tersebut dia sampaikan saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/11/2017) usai mengikuti rapat komisi di DPRD provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya tujuan disusunnya SOP tersebut agar lebih memudahkan para investor dalam berinvestasi serta menata kembali proses perizinan khususnya dalam hal administrasi.

    Selain itu dengan SOP yang sedang disusun tersebut harapannya akan membatasi ruang gerak calo-calo yang memperjualbelikan dokumen perizinan tersebut. “Meskipun pembuktiannya akan sulit namun saya mendengar kalau ada oknum yang memperjualbelikan dokumen perizinan tersebut,” ucapnya.

    Kedepannya dengan SOP tersebut para owner atau pemilik usaha yang ingin melakukan investasi harus datang langsung ke BPM-PTSP provinsi Kalteng, agar dapat diketahui apakah invenstor tersebut benar-benar serius untuk menanamkan modalnya atau hanya sekedar menjadi calo perizinan saja. (apr/beritasampit.co.id)