Penyebar Video Porno Terancam UU ITE dan Fornografi, Ini Dugaan Tersebarnya Video Asusila Tersebut…

    SAMPIT – Kasus beredarnya video porno yang mulai tersebar di dunia maya di Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga dilakukan oleh seorang oknum pelajar di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hal inipun mulai menjadi perhatian publik. Video tak senonoh tersebut bisa dilihat oleh semua orang bahkan tidak hanya orang dewasa, anak-anak dibawah umur pun bisa leluasa menonton video porno berdurasi 02.48 detik.

    Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotim tengah melakukan penyelidikan terkait siapa penyebar video tersebut pertama kali. Pelaku penyebar video asusila tersebut bakal terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Seperti yang diungkapkan Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Jumat, (17/11/2017) malam.

    “Kemungkinan (Pelaku terkena) UU ITE,” kata Samsul, di Sampit. Informasi yang dihimpun oleh beritasampit.co.id diduga beredarnya video porno tersebut lantaran masalah hubungan asmara antara keduanya.

    Yang berawal dari si perempuan tersebut minta putus. Namun sang lelaki tidak terima dengan keinginan pacarnya itu sehingga mengancam akan menyebarkan video aksi pasangan selayak pasangan suami mereka berdua di media sosial.

    Tapi sang pemeran perempuan ini tetap menolak untuk meneruskan hubungannya. Hingga akhirnya menyebarkan video mesum mereka berdua.

    (bnr/beritasampit.co.id)