Komisi A DPRD Kobar Belajar Penerapan Pendidikan FDS Ke Kota Depok

    PANGAKALAN BUN – Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Komisi A DPRD Kobar melakukan kunjungan Kerja ke Depok Jawa Barat, dimana Komisi A pun banyak belajar tentang kemajuan dunia pendidikan dari Pemkot Depok.

    Ketua Komisi A, Muhamad AR mengatakan terkait pelaksanaan full day school (FDS) bagi Pemkot Depok, itu bukan lah hal baru. Sebab, sejak diberlakukan kebijakan era Mendikbud Anies Baswedan, dengan kurikulum 13 (K-1) sebagai pengganti KTSP 2006, Pemkot Depok sudah menerapkannya hampir sekolah.

    Dimana Sekolah melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mngajar) mulai pukul 07.00-14.00, sudah berlaku sejak penarapan K-13.

    “Jadi, sekarang ini, dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter sebagaimana kebijakan pemerintah pusat dengan terbitnya Perpres 87/2017 sebagai pengganti Permendikbud, kami sudah terbiasa. Anak anak sekolah belajar 8 jam normal, sisa waktu (sampai pukul 16.00) digunakan untuk pendidikan karakter dan ekskul,” kata Muhammad mengutip paparan Kadisdik Depok, M. Thamrin.

    Dengan kebijakan seperti itu, lanjut Muhammad.AR, Pemkot Depok dapat menciptakan suasana sekolah yang ramah keluarga. Para orangtua siswa yang rata rata bekerja, bisa mendapat waktu yang cukup untuk kumpul bersama keluarga dan anak anaknya.

    “Karena kan sama sama libur pada hari Sabtu Tidak ada lagi ekskul dilaksanakan di Hari Sabtu,da dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter, sekolah di Depok juga melakukan penjadwalan dalam memberikan pendidikan khusus. Misalnya, Senin untuk menghapal surat surat pendek Al Quran, Selasa praktik shalat, dan seterusnya,” imbuh Muhamad AR.

    Selain tentang kebijakan lima hari sekolah, menurut Muhammad, kebijakan anggaran pendidikan Pemkot Depok patut menjadi contoh bagi Kabupaten Kobar. Sebab dari total APBD Depok yang mencapai angka Rp. 3 triliun sekitar 1/3 nya dialokasikan untuk pendidikan, yang meliputi untuk gaji pegawai,” sarana prasarana, sertifikasi guru.

    Menurut Muhamad, dari paparan Kadisdik Depok, selain BOS yang bersumber dari APBN, Pemkot Depok juga menggelontorkan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari APBD dengan angka yang cukup memadai.

    Untuk tingkat SMP, selain BOS APBN Rp. 1 juta per siswa per tahun, Pemkot mengalokasikan tambahan Rp 1.080.000 per siswa, sedangkan untuk tingkat SD sebesar Rp 660.000.

    Dengan begitu, persoalan kekurangan guru PNS bisa ditutupi dengan pengadaan guru honor oleh setiap sekolah.

    “Dengan adanya BOS dari APBD yang cukup signifikan, sekolah bisa mengalokasikan untuk gaji guru honor, kalau BOS APBN kan hanya bisa dipakai15 persen saja. Jadi, di sana (Depok, Red) guru honor bisa menikmati gaji minimal standar UMK,” kata politisi Gerindra ini.

    Muhamad menambahkan juga, masih banyak lagi kebijkan pendidikan Pemkot Depok yang bisa diterapkan di Kobar.

    “Terpenting, mari kita duduk bersama eksekutif dan legislatif untuk kemajuan pendidikan di Kobar, ” tegasnya seraya mnambahkan, Komisi A akan mengundang para kepala sekolah untuk mengekplorasi persoalan pendidikan di Kobar.

    (man/beritasampit.co.id)