Polres Katingan Hentikan Aktivitas Penambangan Emas

    Editor: A. Uga Gara

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan dibantu Anggota TNI dan Camat Pulau Malan melakukan sosialisasi kepada para pekerja penambang rakyat di Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Rabu (22/11/2017).

    Dihadapan sekitar 50 orang penambang emas, Kasat Binmas Polres Katingan, AKP Sri Mulyono mengingatkan, penambang yang mengunakan alat berat untuk berhenti menggali sumber daya alam di Kabupaten Katingan.

    Sebab, menurut dia, aktivitas tersebut yergolong perbuatan melanggar undang-undang, karena berdampak padakerusakan dan pencemaran lingkungan. Terutama pada daerah aliran sungai (Das) Katingan.

    Oleh karenanya, Srimulyono mrnegaskan kepada para pekerja penambang rakyat ditempat itu, agar segera menghentikan aktivitasnya. “Untuk waktu yang akan datang, dimungkinkan adanya tindakan represif. Apabila masih ditemukan,” tegas Srimulyono.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Bimasa Zebua, SIK juga menghimbau kepada para penambang rakyat agar segera menghentikan aktivitasnya.

    “Dalam kesempatan tersebut para pekerja sebanyak 50 orang telahndikumpulkam dan diberi arahan untuk segera menghentikan aktivitasnya. Sebelum petugas ambil tindakan tegas,” ucap Bimasa Zebua.

    “Para pekerja telah berjanji, bersedia meninggalkan wilayah Kecamatan Pulau Malan paling lambat, Kamis 23 November ini,” timpal Kapolsek.

    Sementara itu, Camat Pulau Malan Adventus berharap kepada para pekerja penambang emas rakyat, untuk mencari nafkah melalui cara yg legal dan tidak selalu bergantung dengan aktivitas menambang. (ar/beritasampit.co.id)